Recent post
Archive for 2017
UU ITE
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 November 2016,UU ITE ini diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Salah satu contoh bunyi undang-undang dan hukum pidananya :
- Pasal 30 UU ITE tahun 2016 ayat 3 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengaman.
- Subjek hukum : Orang atau pelaku yang mangakses
computer dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengaman.
- Objek hukum : Sebuah komputer atau sistem elektronik yang telah
diretas.
- Hukum pidana : Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
UU HC
Dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang
Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 2 ayat 1 UHC : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya,
yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Subjek Hukum : Pencipta atau Pemengang Hak Cipta.
- Objek Hukum : Mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan.
- Hukum pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat
(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
1. What is a computer ?
A computer is a machine which helps us to calculate,
simulate and store different scenarios.
2. Are computer has a bunch of part ?
Yes, computer has five parts Input, Output, CPU, Memory,
disk (storage).
3. What is database ?
Database is a software which lets user to organize their
data in an orderly fashion.
4. What is internet ?
Internet is a bunch of computers connected to each other.
5. When was the web browser comes ?
in 1992 came Web, or the software called web browser which
could display pictures and text.
6. What is HTML ?
HTML is Hypertext markup language. All pages in Internet use
HTML.
7. What is Browser ?
Browser is piece of software to browse internet, i.e
Netscape, Internet explorer.
8. What is Router ?
Router is a piece of hardware which connects LAN to
Internet.
9. What is Bridge ?
Bridge is a piece of hardware which connects two LANs.
10. Are visual basic include program language ?
Yes, Visual Basic is
one of the program language.
Article : http://www.sikh-history.com/computers/computer.html
1. Object Of Preposition
The relations between these three tables define the relational database.
2. Appositive
-
3. Present Participle
Networking constitutes of connecting PCs and other machines with each other.
Verb = Continous Tense
4. Past Participle
Internet is a bunch of computers connected to each other.
Verb = Perfect Tense
The relations between these three tables define the relational database.
2. Appositive
-
3. Present Participle
Networking constitutes of connecting PCs and other machines with each other.
Verb = Continous Tense
4. Past Participle
Internet is a bunch of computers connected to each other.
Verb = Perfect Tense
1. Computer is a machine which helps us to calculate,
simulate and store different scenarios.
Pola : S + V + O + C
2. Any computer has five parts Input, Output, CPU, Memory, disk (storage)
Pola : S + V + O + C
2. Any computer has five parts Input, Output, CPU, Memory, disk (storage)
Pola : S + V
+ O
3. Database
is a software which lets user to organize their data in an orderly fashion.
Pola : S + V
+ C
4. They have
a database of which has tables (or records) of customers
Pola : S + V + C
Pola : S + V + C
5. There are
several type of databases
Pola : S + V
+ C
6. Internet
is a bunch of computers connected to each other
Pola : S + V
+ C
7. Programming
languages are designed to aid humans to write code for computers
Pola : S + V
+ O + C
8. HTML is
Hypertext markup language
Pola : S + V
+ C
9. Browser
is piece of software to browse internet
Pola : S + V
+ C
10. Programming languages are designed to aid humans to write code for computers
10. Programming languages are designed to aid humans to write code for computers
Pola : S + V
+ C + O
Source or Article : http://www.sikh-history.com/computers/computer.html
Source or Article : http://www.sikh-history.com/computers/computer.html