Popular Post

Popular Posts

Universitas Gunadarma

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent post

Archive for 2017

UU ITE

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 November 2016,UU ITE ini diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

Salah satu contoh bunyi undang-undang dan hukum pidananya : 
  • Pasal 30 UU ITE tahun 2016 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman.
  • Subjek hukum : Orang atau pelaku yang mangakses computer dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman.
  • Objek hukum : Sebuah komputer atau sistem elektronik yang telah diretas.
  • Hukum pidana : Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

UU HC

Dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 2 ayat 1 UHC : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Subjek Hukum : Pencipta atau Pemengang Hak Cipta.
  • Objek Hukum : Mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan.
  • Hukum pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Rangkuman UU ITE dan Hak Cipta

1. What is a computer ?
A computer is a machine which helps us to calculate, simulate and store different scenarios.

2. Are computer has a bunch of part ?
Yes, computer has five parts Input, Output, CPU, Memory, disk (storage).

3. What is database ?
Database is a software which lets user to organize their data in an orderly fashion.

4. What is internet ?
Internet is a bunch of computers connected to each other.

5. When was the web browser comes ?
in 1992 came Web, or the software called web browser which could display pictures and text.

6. What is HTML ?
HTML is Hypertext markup language. All pages in Internet use HTML.

7. What is Browser ?
Browser is piece of software to browse internet, i.e Netscape, Internet explorer.

8. What is Router ?
Router is a piece of hardware which connects LAN to Internet.

9. What is Bridge ?
Bridge is a piece of hardware which connects two LANs.

10. Are visual basic include program language ?
Yes,  Visual Basic is one of the program language.

Article : http://www.sikh-history.com/computers/computer.html

Question from an article

1. Object Of Preposition
    The relations between these three tables define the relational database.

2. Appositive
    -

3. Present Participle
    Networking constitutes of connecting PCs and other machines with each other.
    Verb = Continous Tense

4. Past Participle
    Internet is a bunch of computers connected to each other.
    Verb = Perfect Tense


Participle

1. Computer is a machine which helps us to calculate, simulate and store different scenarios.
Pola : S + V + O + C

2. Any computer has five parts Input, Output, CPU, Memory, disk (storage)
Pola : S + V + O

3. Database is a software which lets user to organize their data in an orderly fashion.
Pola : S + V + C

4. They have a database of which has tables (or records) of customers
Pola : S + V + C

5. There are several type of databases
Pola : S + V + C

6. Internet is a bunch of computers connected to each other
Pola : S + V + C

7. Programming languages are designed to aid humans to write code for computers
Pola : S + V + O + C

8. HTML is Hypertext markup language
Pola : S + V + C

9. Browser is piece of software to browse internet
Pola : S + V + C

10. Programming languages are designed to aid humans to write code for computers

Pola : S + V + C + O


Source or Article : http://www.sikh-history.com/computers/computer.html 

10 Tenses From an Arcticle

- Copyright © 2013 Risang Danan Jaya - Kurumi Tokisaki - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -