Popular Post

Popular Posts

Universitas Gunadarma

Diberdayakan oleh Blogger.
Posted by : Unknown Kamis, 13 Juli 2017

UU ITE

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 November 2016,UU ITE ini diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

Salah satu contoh bunyi undang-undang dan hukum pidananya : 
  • Pasal 30 UU ITE tahun 2016 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman.
  • Subjek hukum : Orang atau pelaku yang mangakses computer dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman.
  • Objek hukum : Sebuah komputer atau sistem elektronik yang telah diretas.
  • Hukum pidana : Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

UU HC

Dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 2 ayat 1 UHC : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Subjek Hukum : Pencipta atau Pemengang Hak Cipta.
  • Objek Hukum : Mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan.
  • Hukum pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Risang Danan Jaya - Kurumi Tokisaki - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -