Recent post
Archive for Juli 2017
UU ITE
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 November 2016,UU ITE ini diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Salah satu contoh bunyi undang-undang dan hukum pidananya :
- Pasal 30 UU ITE tahun 2016 ayat 3 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengaman.
- Subjek hukum : Orang atau pelaku yang mangakses
computer dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengaman.
- Objek hukum : Sebuah komputer atau sistem elektronik yang telah
diretas.
- Hukum pidana : Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
UU HC
Dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang
Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 2 ayat 1 UHC : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya,
yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Subjek Hukum : Pencipta atau Pemengang Hak Cipta.
- Objek Hukum : Mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan.
- Hukum pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat
(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).