- Home >
- Pengertian Negara, Warga Negara dan Hak Serta Kewajibannya
Posted by : Unknown
Minggu, 03 November 2013
PENGERTIAN NEGARA
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
a.George
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
HAK WARGA NEGARA
Warga negara diartikan
sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian
dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada
wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara. Dimana unsur negara
tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor
tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu
negara. Faktor tersebut
diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang
memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan
tentunya negara tersebut harus mendapat pengakuan dari negara yang lain. Dalam UUD 1945 BAB X
tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara
Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang
hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang
atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara
yang diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus
dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di
masyarakat dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari. Hak setiap warga negara
adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa
memajukan suatu negara dengan hal-hal positif. Hak tersebut juga harus
dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara.
Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan
sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik
Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara
diantaranya:
Hak ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap
warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari
pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan
menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau negara yang
dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut
untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara
harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun
perlindungan itu.
Hak ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin
pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang
Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- Hak
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta dan berperan
aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib
hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna
mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati
diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal
27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam pembelaan negara”.
- Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat
1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28,
dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada
ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan undang-undang.
Setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama tapi tidak terwujud dengan baik
karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan apakah kewajiban
terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkan.