Pelapisan Sosial
Pengertian Pelapisan Sosial :
Pelapisan Sosial atau Social Stratification adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Didalam organisasi
masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu
sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1. Adanya kelompok-kelompok
pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
2. Adanya pemimpin yang
saling berpengaruh.
3. Adanya pembagian kerja di
dalam suku itu sendiriAdanya pembedaan standar
ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
4. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan
umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Terjadi Dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk
lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi Dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan
sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan
secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Teori Tentang Pelapisan Sosial
1. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua
(jumlahnya lebih banyak).
2. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga
unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan
mereka yang berada di tengah-tengahnya.
3. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas
yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
4. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga
unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan
mereka yang berada di tengah-tengahnya.
Kesamaan Derajat
Pengertian Kesamaan Derajat :
Kesamaan Derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia
dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang
sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban
sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti
semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud
dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini
berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar
kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah,
sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua
masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
• Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara
umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan
31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di
dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di
samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu
sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights”
itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di
sampingnya.
2. Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
3. Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
4. Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Referensi :
https://www.google.com
https://id.wikipedia.org
http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com
http://abiand.wordpress.com
http://ilmusosialdasar-lintang.blogspot.com