Recent post
Archive for 2013
Pelapisan Sosial
Pengertian Pelapisan Sosial :
Pelapisan Sosial atau Social Stratification adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
2. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
3. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiriAdanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
4. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Terjadi Dengan Sendirinya
Kesamaan Derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Pengertian Pelapisan Sosial :
Pelapisan Sosial atau Social Stratification adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
2. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
3. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiriAdanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
4. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Terjadi Dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk
lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi Dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan
sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan
secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Teori Tentang Pelapisan Sosial
1. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua
(jumlahnya lebih banyak).
2. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga
unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan
mereka yang berada di tengah-tengahnya.
3. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas
yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
4. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga
unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan
mereka yang berada di tengah-tengahnya.
Kesamaan Derajat
Pengertian Kesamaan Derajat :
Kesamaan Derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
• Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di
dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
2. Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
3. Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
4. Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Referensi :
https://www.google.com
https://www.google.com
https://id.wikipedia.org
http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com
http://abiand.wordpress.com
http://ilmusosialdasar-lintang.blogspot.com
PENGERTIAN NEGARA
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
b.G.W.F Hegel
c.Logeman
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
- Hak
mendapat perlindungan
- Hak
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Artinya sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan
diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak direalisasikan
dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana dan lapangan
pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia ini
negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega
a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi
kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
- Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum
pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
a.George
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
HAK WARGA NEGARA
Warga negara diartikan
sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian
dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada
wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara. Dimana unsur negara
tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor
tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu
negara. Faktor tersebut
diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang
memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan
tentunya negara tersebut harus mendapat pengakuan dari negara yang lain. Dalam UUD 1945 BAB X
tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara
Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang
hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang
atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara
yang diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus
dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di
masyarakat dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari. Hak setiap warga negara
adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa
memajukan suatu negara dengan hal-hal positif. Hak tersebut juga harus
dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara.
Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan
sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik
Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara
diantaranya:
Hak ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap
warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari
pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan
menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau negara yang
dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut
untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara
harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun
perlindungan itu.
Hak ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin
pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang
Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- Hak
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta dan berperan
aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib
hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna
mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati
diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal
27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam pembelaan negara”.
- Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat
1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28,
dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada
ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan undang-undang.
Setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama tapi tidak terwujud dengan baik
karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan apakah kewajiban
terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkan.
Masa depan bangsa ada
di tangan pemuda. Ungkapan ini memiliki semangat konstruktif bagi pembangunan
dan perubahan. Pemuda tidak selalu identik dengan kekerasan dan anarkisme
tetapi daya pikir revolusionernya yang menjadi kekuatan utama. Sebab, dalam
mengubah tatanan lama budaya bangsa dibutuhkan pola pikir terbaru, muda dan
segar.
Pemuda merupakan
penerus perjuangan generasi terdahulu untuk mewujukan cita-cita bangsa. Pemuda
menjadi harapan dalam setiap kemajuan di dalam suatu bangsa, Pemuda lah yang
dapat merubah pandangan orang terhadap suatu bangsa dan menjadi tumpuan para
generasi terdahulu untuk mengembangkan suatu bangsa dengan ide-ide ataupun gagasan yang berilmu, wawasan yang luas, serta
berdasarkan kepada nilai-nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat.
Di zaman yang serba
canggih dan maju ini globalisasi sangat cepat berkembang. Kita pun sebagai
generasi muda terkena dampak dari globalisasi ini. Peniruan gaya hidup yang
kebarat-baratan merupakan salah satu dampak negatif yang kini menyerang. Banyak
dari saudara-saudara kita yang mabuk-mabukan, terlibat dunia malam bahkan kasus
narkoba. Gaya hidup seperti inilah yang dapat merusak generasi bangsa. Kadang
kita juga prihatin melihat pemuda-pemuda yang masih suka nongkrong dipinggir
jalan tanpa ada kerjaan atau tawuran antar desa yang kebanyakan disebabkan oleh
pemuda. Kultur inilah yang menjadi penyebab terjadinya kerusuhan di Poso,
Ambon, dll yang dilatarbelakangi tawuran antar pemuda atau gerakan separatisme
bom bunuh diri yang sebagian besar dilakukan oleh pemuda. Kultur hidup seperti
ini sangat berbeda sekali dengan kultur yang ada di luar negeri terutama
negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, dan Jerman. Di sana golongan muda
sangat terwadahi dan aktif sekali dengan kehidupan profesinya. Di Jepang,
mereka banyak yang membuat game, komik yang bisa diekspor sampai ke Negara
lain. Di Amerika mereka rajin melakukan penelitian sampai akhirnya mendapat
paten bertaraf Internasional. Harusnya kita mengambil nilai positif dari
terjadinya
Peranan pemuda saat ini
dalam sosialisasi bermasyarakat menurun drastis. Mereka lebih mengutamakan
kesenangan untuk dirinya sendiri dan lebih sering bermain-main dengan
kelompoknya. Padahal, dulu biasanya pemuda lah yang berperan aktif dalam
menyukseskan kegiatan-kegiatan di masyarakat seperti acara keagamaan,
peringatan Hari Kemerdekaan, kerja bakti dan lain-lain. Seandainya saja
pemuda-pemuda zaman dahulu seperti Ir. Soekarno, Bung Hatta, Bung Tomo dan
lain-lain masih hidup pasti mereka sedih melihat pemuda-pemuda sekarang ini
yang lebih mementingkan kesenangan pribadi. Generasi yang menjadi harapan
mereka melanjutkan perjuangan mereka, tidak punya lagi semangat nasionalisme.
Sebagai pemuda kita
harus sadar diri Negara ini membutuhkan pendekar sakti untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan
masyarakat. Mungkin di mata kita pemerintah sendiri tidak cukup baik
mengusahakan kesejahteraan bangsa ini, tetapi kita tinggal di negeri ini.
Dampak dari baik atau buruknya negeri ini, secara langsung maupun tidak
langsung pasti akan berhubungan dengan kehidupan kita di negeri ini. Jadi
jangan hanya bisa mengkritik, menyanggah, atau mencela saja, itu semua tidak
dapat membangun Negara kita. Tetapi terjunlah langsung seperti bergabung dalam
kegiatan politik, organisasi masyarakat, dan sebagainya. Belajarlah untuk
peduli terhadap bangsa dan lingkungan sekitar.
Masyarakat masih
membutuhkan pemuda-pemudi yang memiliki kematangan intelektual, kreatif,
percaya diri, inovatif, memiliki kesetiakawanan sosial dan semangat
nasionalisme yang tinggi dalam pembangunan nasional. Pemuda diharapkan mampu
bertanggung jawab dalam membina kesatuan dan persatuan NKRI, serta mengamalkan
nilai-nilai yang ada di dalam pancasila agar terciptanya kedamaian,
kesejahteraan umum, serta kerukunan antar bangsa. Bangun pemuda-pemudi
Indonesia. Tanamkan semangat yang berkobar di dadamu. Bersatulah membangun
Negara tercinta. Seperti isi sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28
Oktober 1928 “satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa”. Semoga Negara
kita ini tetap bersatu seperti slogan budaya bangsa yang tercermin dalam
Bhineka Tunggal Ika. Berkarya lah pemuda-pemudi Indonesia, Majukan Negara Kita,
Jadilah Soekarno dan Moh Hatta berikutnya yang memiliki semangat juang tinggi
dalam membangun bangsa.
Menurut saya masa muda
adalah masa yang penuh harapan dengan cita-cita, bahkan penuh dengan romantika
kehidupan yang sangat indah. Keindahan masa muda dihiasai dengan bentuk fisik
yang masih kuat, pandangan yang masih akurat, pikiran yang masih cermat dan
gigi yang masih kuat.
Kata Pengantar
Puji
syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberika rahmatnya
kepada saya , sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Ilmu Sosial Dasar yang
berjudul Fungsi Keluarga dan Hubunganya Dengan Individu dan Lingkungan Masyarakat.
Tidak
lupa saya ucapkan terimkasih kepada Dosen dan teman-teman yang telah banyak
membantu saya untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah yang saya buat ini
masing banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik
dan saran sangatsaya harapkan.
PENDAHULUAN
Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti
tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses
perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya.
Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.
Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.
Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.
Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.
1.
Individu
Individu merupakan unit terkecil
pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil
dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang
lebih kecil.Sebagai contoh, suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
Ayah merupakan individu dalam kelompok sosial tersebut, yang sudah tidak dapat
dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih kecil.
Pada dasarnya, setiap individu
memiliki ciri-ciri yang berbeda. Individu yang saling bergabung akan membentuk
kelompok atau masyarakat. Individu tersebut akan memiliki karakteristik yang
sama dengan kelompok dimana dirinya bergabung.
ndividu tidak akan jelas identitasnya
tanpa adanya suatu masyrakat yang menjadi latar belakang keberadaanya. Individu
berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang
selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada
pada dirinya.
Manusia
sebagai individu salalu berada di tengah-tengah kelompok individu yang
sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan
lingkungan yang dapat membentuknya pribadinya. Namun tidak semua lingkungan
menjadi faktor pendukung pembentukan pribadi tetapi ada kalanya menjadi
penghambat proses pembentukan pribadi.
Pengaruh
lingkungan masyarakat terhadap individu dan khususnya terhadap pembentukan
individualitasnya adalah besar, namun sebaliknya individu pun berkemampuan
untuk mempengaruhi masyarakat. Kemampuan individu merupakan hal yang utama
dalam hubungannya dengan manusia.
2.
Keluarga
Keluarga
adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang
tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang
yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau
seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Keluarga berasal dari bahasa
Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok
kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki
hubungan darah, bersatu. Keluarga inti ”nuclear family” terdiri dari ayah, ibu,
dan anak-anak mereka.
Dari pengertian di atas dapat
diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah :
- Unit terkecil dari masyarakat
- Terdiri atas 2 orang atau lebih
- Adanya ikatan perkawinan atau
pertalian darah
- Hidup dalam satu rumah tangga
- Di bawah asuhan seseorang kepala
rumah tangga
- Berinteraksi diantara sesama
anggota keluarga
- Setiap anggota keluarga mempunyai
peran masing-masing
- Diciptakan, mempertahankan suatu
kebudayaan
Berbagai peranan yang terdapat di
dalam keluarga adalah sebagai berikut :
1.
Peranan Ayah : Ayah sebagai suami
dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung
dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok
sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota
masyarakat dari lingkungannya.
2.
Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu
dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai
pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok
dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya,
disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam
keluarganya.
3.
Peran Anak : Anak-anak melaksanakan
peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental,
sosial, dan spiritual.
3. Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok individu
yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya.Kata
"masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Adanya saling berkumpul dan
bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disebabkan
oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh kekuatan lain dalam
lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran, naluri,
perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan
lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan dalm suatu
masyarakat.
Berikut dibawah ini adalah beberapa
pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi :
•
Menurut Munandar Soelaeman masyarakat merupakan kesatuan sosial yang mempunyai
ikatan-ikatan kasih sayang yang erat. Kesatuan sosial mempunyai kehidupan jiwa
seperti adanya ungkapan jiwa rakyat, kehendak rakyat, kesadaran masyarakat,
dsb.
•
Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu
ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara
kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
•
Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suatu kenyataan objektif
pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
•
Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang
relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di
suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian
besar kegiatan di dalam kelompok atau kumpulan manusia tersebut.
Dari pengertian di atas dapat
disimpulkan masyarakat adalah :
-
Kumpulan sekian banyak individu yang
terikat oleh satuan adat, hukum dan kehidupan bersama.
-
Kesatuan sosial yang mempunyai
hubungan erat.
-
Kumpulan individu-individu yang
mandiri dan hidup berdampingan dalam waktu yang cukup lama.
4. Hubungan antara
Individu, Keluarga dan Masyarakat
A. Hubungan Individu dengan Keluarga
Hubungan Individu dengan Keluarga sangatlah
mutlak. Dikarenakan individu terlahir dari keluarga, tumbuh dan berkembang
dalam keluarga yang suatu saat individu ini akan membentuk keluarganya sendiri.
Peran individu dalam keluarga merupakan resultan dari relasi biologis,
psikologis dan sosial. Relasi khusus ini mencangkup kebudayaan lingkungan
keluarga yang dinyatakan melalui bahasa (adat-istiadat, kebiasaan, norma-norma,
dan nilai-nilai agama).
B. Hubungan
Individu dengan Masyarakat
Hubungan Individu dengan
Masyarakat adalah tahap selanjutnya dari seseorang yang telah mempelajari cara
berinteraksi yang telah diajarkan dalam keluarga. Dalam hal ini, individu
memasuki suatu ruang lingkup yang sangat luas karena terdapat individu yang
berbeda dan berasal dari berbagai daerah/komunitas. Masyarakat itu bersifat
makro. Sifat makro diperoleh dari kenyataan, bahwa masyarakat pada hakiaktnya
terdiri dari sekian banyak komunias yang berbeda, sekaligus mencakup berbagai
macam keluarga, lembaga dan individu – individu.
Contoh hubungan yang terjadi antara
Individu dengan Keluarga atau Masyarakat.
• Positif
Hubungan Individu dengan Keluarga
-
Saling membantu untuk mempertahankan
keharmonisan keluarga
-
Saling melindungi dan memberikan kasih sayang ke
keluarga
-
Saling menutupi kekurangan antar anggota
keluarga
Hubungan Individu dengan Masyarakat
-
Ikut serta dalam membantu orang yang terkena
musibah
-
Ikut serta dalam menjaga lingkungan
-
Saling gotong royong
•
Negatif
Hubungan Individu dengan Keluarga
-
Melakukan kekerasan dalam keluarga
-
Tidak peduli bila ada anggota keluarga minta
bantuan
-
Memaksakan kehendak/keinginan sendiri
Hubungan Individu dengan Masyarakat
-
Perkelahian antar kelompok
-
Tidak mempedulikan kelompok lain dan hanya
mementingkan kelompok sendiri untuk keuntungan pribadi
Melakukan tindakan criminal
KESIMPULAN
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat memiliki relasi atau hubungan yang
saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Hubungan yang dilandasi oleh nilai,
norma dan aturan-aturan diantara komponen-komponen tersebut.
Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa
adanya suatu keluarga dan masyrakat yang menjadi latar belakang keberadaanya.
Begitupun sebaliknya, individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya
untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang
sesuai dengan perilaku yang telah ada pada dirinya. Dan barulah dikatakan
sebagai individu jika individu bisa membaur dengan lingkungan sosialnya yaitu
masyarakat.